Aparat Didesak Tindak Tambang Ilegal Skala Besar di Sumbar

Anggota Komisi I DPR, Mulyadi. Foto: Istimewa.

Aparat Didesak Tindak Tambang Ilegal Skala Besar di Sumbar

Anggi Tondi Martaon • 29 May 2026 16:47

Jakarta: Aparat penegak hukum dengan perbantuan TNI didesak segera turun tangan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal menggunakan alat berat di Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga didanai oleh oknum (cukong). Praktik kotor yang merusak alam itu tidak boleh dibiarkan.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi I DPR, Mulyadi, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) beberapa waktu lalu. Menurut dia, tambang emas ilegal di Ranah Minang sudah lama terjadi.

"Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan ini," kata Mulyadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Mulyadi mengatakan, diduga ada dua nama dengan inisial N dan R yang disebut-sebut sebagai cukong besar tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar ini menekankan perlunya intervensi dan sinergi lintas institusi guna menertibkan aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat dibekingi oknum tersebut. Apalagi, kegiatan yang merusak alam itu telah berlangsung menahun.

Mulyadi meminta kepolisian dan TNI tidak tinggal diam. Kedua institusi itu diminta segera melakukan investigasi mendalam terhadap setiap informasi yang beredar di tengah masyatakat.

"Kekayaan dan kelestarian alam Sumatra Barat harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah yang hanya berorientasi memperkaya diri tanpa memedulikan kerusakan lingkungan," ungkap Mulyadi.

Legislator asal Dapil Sumbar II ini memberikan penekanan khusus agar aparat harus memprioritaskan pemberantasan tambang ilegal berskala besar yang beroperasi menggunakan alat berat seperti ekskavator. Bukan masyarakat kecil yang mendulang emas secara tradisional.

Selama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum resmi diterbitkan, Mulyadi menilai aktivitas masyarakat kecil dengan alat pendulang sederhana masih bisa ditoleransi. Sebab, murni untuk menyambung hidup sehari-hari.

Ilustrasi pertambangan. Foto: MI/Angga Yuniar.

"Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan alat berat. Tidak masuk akal jika puluhan bahkan ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi, lalu itu diklaim sebagai tambang rakyat," sebut Mulyadi.

Praktik tambang emas menggunakan alat berat di sepanjang daerah aliran sungai di Sumbar kerap dikaitkan dengan kerusakan ekologis yang masif. Deforestasi dan perubahan alur sungai akibat pengerukan ekskavator secara masif menjadi pemicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang merugikan masyarakat sekitar bahkan berulang kali menelan korban jiwa tidak sedikit.

Oleh karena itu, Mulyadi kembali menegaskan agat aparat fokus pada penindakan terhadap pelaku utama atau cukong yang mengendalikan dan memodali alat berat tersebut. Dia bahkan meminta langkah hukum harus berujung pada penyitaan ekskavator sebagai barang bukti agar mesin-mesin perusak itu tidak lagi kembali ke lokasi tambang. 

"Tak ada yang boleh tidak tersentuh hukum. Cukong dan aparat yang membekingi tambang ilegal ini mesti ditindak tegas, siapapun itu, agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Mulyadi.

(Anggi Tondi)