Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)
KPK: OTT Bupati Pemalang terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
Achmad Zulfikar Fazli • 29 July 2026 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penangkapan Anom terkait sejumlah dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Budi, KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan. Termasuk, kemungkinan dugaan penyuapan atau pemerasan terkait proyek-proyek tersebut.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto: Antara
Baca Juga :
KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).