Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2023 12:08
Jakarta: Persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak masih berlangsung. Dia meminta bantuan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur untuk bersaksi.
"Ya Pak Asep jadi salah satu saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Syamsuddin belum bisa memerinci temuan majelis etik dalam persidangan Johanis. Semua informasi baru disampaikan dalam putusan yang digelar terbuka untuk umum nanti.
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.
"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan.