Polisi Thailand Kantongi Keberadaan Buron Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Ilustrasi. Medcom

Polisi Thailand Kantongi Keberadaan Buron Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Siti Yona Hukmana • 12 September 2023 20:46

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu buron kasus peredaran gelap narkoba kelas kakap Fredy Pratama. Fredy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

"Sekarang masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.

Wahyu mengatakan Fredy mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand. Buron kelas kakap tersebut juga mengendalikan peredaran narkoba ke Malaysia Timur.

"Kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ujar mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) itu.

Royal Thai Police atau polisi Thailand Maj Gen Phanthana Nutchanart mengatakan Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Namun, dia telah mengantongi keberadaan otak narkoba skala internasional tersebut.

"Tujuannya telah diketahui, tetapi belum bisa disampaikan kepada pers. Karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu," ujar Phanthana Nutchanart.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama dari 2020-2023. Sebanyak 39 tersangka ditangkap.

Total 10,2 ton sabu disita. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita senilai Rp10,5 triliun.

Polisi tidak mengungkap identitas 39 tersangka yang ditangkap. Namun, salah satu tersangka merupakan selebgram Palembang Adelia Putri Salma, yang ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional di Lampung beberapa waktu lalu.

Adelia terseret kasus narkoba dari suaminya, Kadafi alias David yang merupakan pemain lama. Meski Kadafi mendekam dalam sel, ternyata ia tetap menjalankan bisnisnya dari dalam penjara lewat sang istri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)