Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Emir Chairullah, Syarief Oebaidillah • 8 September 2023 11:48
Banda Aceh: Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengusulkan adanya kebijakan yang menghitung zakat sebagai komponen pengurang pajak. Hal ini mendorong umat Islam menyetorkan zakatnya ke lembaga terkait pengembangan dana sosial syariah.
"Selama ini sudah ada, tapi persentasenya tidak terlalu besar," kata Ma'ruf Amin usai meresmikan Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh di Banda Aceh, dilansir Media Indonesia, Jumat, 8 September 2023.
Ma'ruf berharap kebijakan zakat sebagai pengurang pajak ini bisa diterapkan di Indonesia. Apalagi, tambahnya, kebijakan ini sudah diimplementasikan di negara tetangga. "Contohnya di Malaysia sudah ada kebijakan zakat sebagai pengurang pajak," ungkap Ma'ruf Amin.
Selain itu, Ma'ruf Amin berharap ekonomi syariah bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan riil yang dihadapi umat.
"Termasuk pemberantasan kemiskinan, tengkes atau stunting, maupun pemberdayaan UMKM," jelas Ma'ruf Amin.
Bagi Ma'ruf, ekonomi syariah sebagai jawaban atas pembangunan ekonomi di dalam negara. Pasalnya, ekonomi syariah mensyaratkan adanya keadilan bagi para pelakunya.
Baca juga: Mendag Dukung Optimalisasi Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat