Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung Bertahun-Tahun Terancam Hukuman Berat

ilustrasi. (Medcom.id)

Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung Bertahun-Tahun Terancam Hukuman Berat

Lukman Diah Sari • 9 October 2025 14:27

Gowa: Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan pelaku persetubuhan anak atau inses dengan pelaku ayah kandungnya inisial AG, 45, kini ditahan. Pelaku terancam hukuman berat.

"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025, melansir Antara.

Dia menerangkan pengungkapan kasus inses tersebut setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Kemudian, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya.

"Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Gowa," tutur dia.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga kini korban berusia 17 tahun.

"Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," ungkap dia. 

Tersangka terancam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Juncto Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan orang tua kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ditambah Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang tuanya termasuk dalam kategori berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)