Moh Zakki saat mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 9 October 2025 09:25
Malang: Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, mengungkapkan bahwa kliennya kembali melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Imam Muslimin alias Yai Mim, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Menurut Zakki, dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak empat kali dalam bentuk verbal hingga semi tindakan.
Dugaan pelecehan tersebut dilaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Laporan ini menjadi yang kedua kalinya ia ajukan terhadap Imam Muslimin. Sebelumnya, pada Kamis 18 September 2025, Sahara juga melaporkan Imam atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pelecehannya berbentuk ada yang berupa omongan (verbal), ada yang berbentuk semi tindakan,” ujar Kuasa Hukum Sahara, Moh Zakki, Kamis 9 Oktober 2025.
Zakki menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi selama beberapa bulan terakhir. Dugaan pelecehan seksual itu disebut berlangsung di sekitar kediaman Sahara, tepatnya di area garasi rental miliknya.
“Kejadiannya di garasi, karena mereka kan bertetangga. Jadi berada di sekitaran situ,” beber Zakki.
Meski menyebutkan jumlah dan lokasi kejadian, kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci bentuk pelecehan yang dimaksud. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang penyidik kepolisian untuk mendalami lebih lanjut.
“Ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota, maka biar penyidik yang akan menjelaskan karena ini juga sudah menjadi kewenangan mereka,” tegas Zakki.
Baca Juga :
Sejumlah bukti telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut. Proses hukum kini tengah berjalan di Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga memberikan keterangan resmi terkait laporan baru yang dilayangkan oleh Sahara di Polresta Malang Kota.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.