Saksi Kasus Suap INHUTANI V Mangkir, KPK Siapkan Penjadwalan Ulang

KPK/ilustrasi/Metro TV/Candra

Saksi Kasus Suap INHUTANI V Mangkir, KPK Siapkan Penjadwalan Ulang

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 08:33

Jakarta: Mantan SEVP pada PT INHUTANI V Ema Ismariana (EI) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Keterangan Ema sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di lingkungan INHUTANI V.

“Saksi konfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.

Budi enggan memerinci alasan ketidakhadiran Ema. Penyidik segera membuat jadwal ulang agar bisa mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi itu.
 


KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Sebanyak tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.

KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)