Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Achmad Zulfikar Fazli • 10 October 2025 00:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dengan PT PML dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Saksi yang diperiksa ialah Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani Indianto Suhardi, serta dua orang mantan SEVP Inhutani V, Ema Ismariana dan Sudarwanto.
“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Usulkan Pembentukan Badan untuk Selesaikan Konflik Agraria |
Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap. Sedangkan, Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
KPK juga menyita uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan dua kendaraan roda empat.