Pengamat kepolisian Bambang Rukminto/Metro TV
Ficky Ramadhan • 31 January 2025 16:49
Jakarta: Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti proses pidana terhadap oknum kepolisian, yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Menurut dia, hal tersebut harus lebih diutamakan.
Menurut Bambang, hal itu karena anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum dan tidak seperti TNI yang berada di bawah peradilan militer.
"Proses pidana itu harusnya lebih dulu, karena sidang etik dan disiplin menyangkut dugaan tindak pidana harus menunggu proses pidana lebih dulu. Berbeda dengan sidang etik dan disiplin terkait pelanggaran aturan internal yang tidak terkait pidana," kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.
Bambang mengatakan ketika sidang KKEP yang lebih dulu digelar, maka dampaknya hanya akan memberikan vonis sedang berupa demosi kepada anggota polisi yang melanggar.
Baca: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Rampung, 35 Anggota Polri Disanksi |