Dipanggil Dewas KPK, Kubu Hasto Bawa Berkas Dugaan Pelanggaran Etik Rossa Purbo

Pengacara Hasto, Johanes Tobing, di Kantor Dewas KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dipanggil Dewas KPK, Kubu Hasto Bawa Berkas Dugaan Pelanggaran Etik Rossa Purbo

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2025 16:41

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti hari ini, 29 April 2025. Mereka membawa sejumlah bukti atas dugaan etik yang dilaporkan, beberapa waktu lalu.

“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Pengacara Hasto, Johanes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

Johanes mengatakan, dalam pemanggilan ini, kubu Hasto diminta melakukan klarifikasi atas laporan yang sudah dibuat ke Dewas KPK. Aduan ini sejatinya berkaitan dengan penyitaan barang dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap Saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan empat (pada tahun ini), jadi sudah hampir satu tahun,” ujar Johanes.
 

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Kasus Suap PAW Harun Masiku

Johanes belum mengetahui informasi yang mau diulik Dewas KPK terkait pemanggilannya hari ini. Instansi pemantau itu diharap menindaklanjuti aduan meski kasus Hasto sudah naik ke tahap persidangan.

“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK," ujar Johanes.

Dia mengaku siap menguraikan semua materi aduan dugaan pelanggaran etik yang disasarkan kepada Rossa. Salah satunya adalah detik-detik staf Hasto, Kusnadi dipanggil penyidik untuk menyerahkan ponsel untuk disita.

“Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya,” terang Johanis.

Kubu Hasto juga protes dengan penyitaan barang dari tangan Kusnadi. Sebab, staf Hasto itu tidak hadir ke KPK sebagai pihak terperiksa, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum," kata Johanes.

Kubu Hasto juga akan menjelaskan soal buku catatan Hasto yang dinilai tidak berkaitan dengan kasus. Buku itu disita bersamaan dengan ponsel yang diambil dari tangan Kusnadi.

Johanes berharap Dewas KPK bisa memberikan keputusan untuk pengembalian buku itu. Sebab, kata dia, sejumlah agenda PDIP tercatat di dalam sana.

"Di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," tutur Johanes.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)