KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Kasus Suap PAW Harun Masiku

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Kasus Suap PAW Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2025 14:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebanyak dua saksi dipanggil KPK hari ini, 29 April 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Tessa mengatakan, dua saksi itu yakni SMD dan SWT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua inisial itu yakni karyawan swasta Sri Mulyani Dewiningsih dan PNS Rahmat Setiawan Tonidaya.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari kedua saksi itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.

Kasus suap PAW anggota DPR belum tuntas. Saat ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih menjalani proses peradilan.
 

Baca juga: Sadapan Kasus PAW Baru Dibuka Pas Hasto Sidang, KPK: Dulu Belum Dibutuhkan

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)