Bukan Cuma Moge, KPK Sita Mobil Milik Ridwan Kamil

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Bukan Cuma Moge, KPK Sita Mobil Milik Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 19:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cuma menyita Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebuah mobil milik Ridwan Kamil turut diangkut penyidik saat menggeledah rumahnya, beberapa waktu lalu.

“Informasi yang kami dapatkan, ada satu kendaraan roda empat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Tessa enggan memerinci jenis kendaraan yang disita. Tessa mengatakan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Namun, mobil itu belum bisa dibawa ke Jakarta. Mobil masih dalam perbaikan di bengkel.

“Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan? Karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Pamerkan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)