Polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dari pengedar di kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh. Dokumentasi/ Istimewa
6 Paket Sabu Disita dari Pengedar di Aceh Besar, Polisi Kejar Penyuplai
Fajri Fatmawati • 25 April 2025 09:42
Banda Aceh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh. Polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengatakan pelaku berinisial SY (34) diamankan saat sedang berada di pinggir jalan sambil duduk di atas motornya.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi. Dari tangan tersangka, kami menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku juga diamankan," kata Rajabul, Jumat, 25 April 2025.
| Baca: Fachri Albar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
|
“Hasil penjualan diserahkan kepada IW. Namun, saat tim melakukan pengembangan dan menggeledah pondok tersebut, tempat itu sudah kosong dan tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Pengecekan urine SY menunjukkan hasil positif sabu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama, IW, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap IW dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ujarnya.