MAKI Beri Waktu Sepekan kepada KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

MAKI Beri Waktu Sepekan kepada KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 16:05

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Jika dalam satu pekan tidak dilakukan, MAKI bakal mengajukan praperadilan.

“Ya pokoknya minggu depan kalau enggak diumumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan, gitu ya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Boyamin meyakini KPK sudah memiliki banyak bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Karenanya, Lembaga Antirasuah diminta tidak mengulur waktu dalam pengusutan yang dinilai MAKI mudah ini.

“Karena keterlaluan, ini kan sebenarnya hanya pungli (pungutan liar) dasarnya kan, gampang pembuktian segala macamnya,” ucap Boyamin.
 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, MAKI Sebut Yaqut Ambil Job Ganda Dibayar Rp7 Juta Sehari

Boyamin juga mendesak KPK tidak cuma asal ucap setelah menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. MAKI menunggu pengumuman Lembaga Antirasuah dengan maksimal Jumat, 19 September 2025.

“Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” ujar Boyamin.

Masalah dalam kasus korupsi ini ialapembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)