KPK Tak Bisa Sendirian Tindak Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tak Bisa Sendirian Tindak Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Fachri Audhia Hafiez • 27 October 2025 07:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak bisa sendiri dalam menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan ini butuh melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 26 Oktober 2025.
 


Budi mengatakan KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Selain itu, temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujar Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB. KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian.

Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum. “Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil, Jumat, 24 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)