Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 October 2025 19:51
Jakarta: Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat setuju dengan upaya Polri memberikan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba. Namun, pemberian rehabilitasi harus selektif.
Hal ini disampaikan Henry usai Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memusnahkan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo sempat menyampaikan pemberian rehabilitasi harus teliti dan selektif.
"Saya setuju (rehabilitasi), tapi kita harus menggaris dulu lah, membuat batas dulu ya. Siapa yang direhabilitasi? yang direhabilitasi itu adalah korban. Siapa korban? Korban adalah pecandu," kata Henry kepada Metro TV di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Henry menyebut pecandu
narkoba adalah orang yang mengalami ketergantungan dengan zat secara fisik maupun psikis. Kelompok ini yang harus direhab.
"Kalau yang pemakaian musiman itu enggak perlu, itu mereka harus menjalani pidana," ujar Henry.
Henry sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo bahwa pemberian rehabilitasi harus selektif. Dia memandang arti selektif ini jangan sampai orang yang sesungguhnya berhak, karena tidak mendapatkan hasil asesmen baik sehingga tidak mendapatkan rehabilitasi.
"Sementara orang yang tidak berhak, tapi karena dia bisa membayar ya, asesmen dan sebagainya, justru dia yang direhab. Nah itu yang saya tangkap dari pesan yang disampaikan oleh Pak Presiden tadi, dan saya mendukung itu," ungkap Henry.
Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden Prabowo Subianto jelang pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025. Foto Dok Istimewa
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memusnahkan 2,1 ton narkoba, bagian dari 214,84 ton yang disita sepanjang Oktober 2024-Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta. Sebanyak 214,84 ton narkoba itu senilai Rp29,37 triliun.
Barang haram itu berbagai jenis, yakni 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg TAC; 18 liter etomidate; 132,9 kg hasish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.
Barang haram itu disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran dari pengungkapan 49.306 kasus. Sebanyak 65.572 tersangka ditangkap dan melaksanakan 1.898 program rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba melalui restorative justice.