Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 07:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro (APA) terkait kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Rabu, 25 Juni 2025. Dia dimintai keterangan terkait aliran dana terkait kasus ini.
"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Andrew kepada penyidik, kemarin. Aliran uang korupsi diduga mengalir dalam periode 2019 sampai 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca juga: Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Dirut PT Pintu Kemana Saja |