Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja di Nagan Raya, Aceh. Pemusnahan dilakukan bertahap sejak Minggu, 22 Juni 2025 hingga hari ini.
Adapun 25 hektare ladang ganja itu tersebar di delapan titik. Tujuh titik ladang ganja telah dimusnahkan pada 22-23 Juni 2025.
"Dikarenakan posisi ladang-ladang ganja tersebut yang berjauhan dan kondisi medan yang ekstrim menuju lokasi dimaksud, giat pemusnahan ladang ganja titik ke delapan dilaksanakan hari ini tanggal 24 Juni 2025," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurutnya, keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut berkat kerja sama dengan berbagai elemen. Termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasikan oleh beberapa tokoh pemuda.
"Tokoh pemuda Desa Blang Meurandeh yang bantu giat penemuan dan pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Banta Amit, Zakarya, Saiful," ujar Eko.
Delapan titik ladang ganja itu terungkap pada Jumat, 20 Juni 2025. Mulanya ditemukan lima titik lokasi ladang ganja di Desa Blang Meurandeh, Aceh.
Di titik pertama seluas 2 hektare ditemukan 70 ribu batang ganja; titik kedua seluas 4 hektare ditemukan 160 ribu batang ganja; titik ketiga seluas 5 hektare ditemukan 200 ribu batang ganja; titik keempat seluas 2 hektare ada 70 ribu batang ganha; dan titik kelima seluas 3 hektare ada 115 ribu batang ganja
Kemudian, tiga titik ladang ganja lainnya ditemukan di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh. Dengan rincian, di titik pertama seluas 4 hektare ada 160 ribu batang ganja; titik kedua seluas 2 hektare ada 70 ribu batang ganja; dan titik ketiga seluas 3 hektare ada 115 ribu batang ganja.
"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja
dengan perkiraan luas lahan lebih kurang 25 haktare," beber Eko.
Ganja yang ditanam di 8 titik ladang diperkirakan berumur 4-6 bulan, dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter. Setelah dihitung, total keseluruhan lebih kurang ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton.
Ladang ganja 25 hektare ini diketahui milik Fauzan alias Podan, yang saat ini masih diburu. Sementara itu, polisi telah menangkap kurir ganja Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Razikin, selaku pengemas ganja kering.
Yusni ditangkap saat hendak mengirimkan ganja kering ke seorang mahasiswa di Siantar, Sumatra Utara. Kala itu, ia bersama Muhammad Ramadhan, namun Ramadhan berhasil kabur saat penangkapan. Fauzan dan Ramadhan kini tengah diburu polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.