Fakta-fakta Penemuan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh

Polisi membakar ganja dari ladang 25 hektare di Aceh.

Fakta-fakta Penemuan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh

Siti Yona Hukmana • 24 June 2025 14:13

Jakarta: Polri membeberkan fakta-fakta penangkapan Yusni Hidayat alias Musra, kurir 27 kg ganja di Desa Sidodadi, Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, Provinsi Aceh. Berkat penangkapan Yusni, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai Aceh menemukan 8 titik ladang ganja seluas 25 hektare di Nagan Raya, Aceh.

Peristiwa penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat tentang jaringan sindikat narkotika jenis ganja Aceh-Sumatra Utara (Sumut) dengan pelaku Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan (DPO). Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Lhokseumawe dan Takengon Aceh Tengah.

"Pada tanggal 17 Mei 2025, tim mendapatkan identitas dua orang target penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bernama Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Kemudian, berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/51/V/2025/SPKT, Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tanggal 22 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan di wilayah Takengon, Aceh Tengah. Lalu, mendapat informasi bahwa kedua target tersebut diduga membawa narkotika jenis ganja dari Beutong, Nagan Raya, Aceh menuju ke Siantar, Sumatra Utara menggunakan Mobil Avanza Velos warna putih berpelat BK 1696 US.

Tim membuntuti kedua target tersebut dari arah Takengon, Aceh Tengah. Sekitar pukul 20.15 WIB, tim melihat mobil yang dicurigai melintas di daerah Cilala, Aceh Tengah dan tim mengikuti mobil target dari belakang
 

Baca: Polri Ungkap 8 Titik Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemiliknya Buron

"Selanjutnya, pada saat melintas di jalan Biereun-Takengon tim mencoba melakukan penghadangan terhadap mobil target, menggunakan mobil yang digunakan oleh tim, namun target curiga dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah Benar Meriah," ungkap Eko.

Tim melakukan pengejaran terhadap mobil target dan melihat mobil target menabrak kendaraan roda dua di Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Bener Meriah. Namun, target menghiraukan tabrakan tersebut dan menambah kecepatan tinggi untuk kabur dari kejaran aparat kepolisian.

Sehingga, tim kehilangan jejak selama 5 menit dan melakukan penyisiran di daerah Bandar Baru, Bener Meriah. Setiba di Desa Sidodadi, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, terlihat jejak mobil yang dicurigai masuk ke perkebunan kopi.

Selanjutnya, tim masuk melakukan penyisiran ke dalam kebun kopi dan menemukan mobil Avanza Veloz warna putih berpelat BK 1696 US, yang sudah terperosok di perkebunan kopi. Dengan kondisi mesin mati, kaca depan sebelah kanan terbuka. Namun, target Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan telah melarikan diri.

"Kemudian, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan didapatkan ganja kering sekitar 7 kg dan di luar mobil ditemukan satu karung warna putih yg didalamnya terdapat 20 paket ganja kering, yang dengan berat sekitar 20 kg," beber Eko.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2025, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa Yusni Hidayat alias Musra, sering berkeliaran di sekitar Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, tim berangkat ke Kota Lhokseumawe dan menangkap serta menggeledah Yusni Hidayat alias Musra pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB

"Ditemukan berupa satu paket kecil ganja kering dan 1 unit HP Realmi warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana tersangka Yusni Hidayat alias Musra," kata Brigjen Eko.

Setelah diinterogasi, Yusni menyebut total 27 kg ganja yang ditemukan penyidik pada 22 Mei 2025 di Desa Sidodadi, Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, Prop Aceh, adalah milik Fauzan alias Podan. Barang haram itu hendak dibawa ke Siantar, Sumatra Utara, dan akan diserahkan ke seorang mahasiswa yang tidak dikenalnya.

"Dengan upah yang akan diterima oleh Yusni Hidayat alias Musra sebesar Rp300.000 perkilo, yang nantinya akan dibagi dengan Muhammad Ramadhan (DPO)," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Dari keterangan Yusni, terungkap bahwa pengemas ganja kering itu adalah Khairul Razikin. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Makmur, Kecamatan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada 17 juni 2025.

Penyidik memburu pelaku DPO Muhammad Ramadhan. Berdasarkan pengakuan tersangka Yusni, Ramadhan tinggal di Dusun Mesjid LR IV, Desa Mon. Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Tim langsung menggeledah rumah Ramadhan, namun tidak ditemukan pelaku tersebut.

Selanjutnya, tim menggeledah tempat tinggal pemilik ganja bernama Fauzan alias Podan (DPO) di Desa Blang Puuk, Kec. Beutong Ateuh Banggala, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh. Namun, penyidik juga tidak menemukannya.

Tersangka Yusni Hidayat menjelaskan kepada tim bahwa terdapat ganja milik Fauzan alias Podan yang biasanya disimpan di gubuknya daerah Blang Puuk, Kec. Beutong Ateuh Banggala, Kab Nagan Raya. Tim langsung ke lokasi dan menemukan ganja kering sekitar 8 kg.

Yusni juga menjelaskan kepada tim bahwa terdapat ladang ganja milik Fauzan alias Podan sekitar lebih kurang 20 hektare, di daerah Beutong Ateuh Banggala, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tim penyidik gabungan langsung mendatangi lokasi, dan menemukan 5 titik lokasi ladang ganja.

Setelah pendalaman, ditemukan kembali 3 titik ladang ganja di Desa Kuta Teungoh. Sehingga, total ada 8 titik ladang ganja milik Fauzan yang ditemukan penyidik. Dengan perkiraan luas lahan lebih kurang 25 haktare.

Ganja yang ditanam di 8 titik ladang diperkirakan berumur 4-6 bulan, dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter. Setelah dihitung, lebih kurang ada 960.000 batang ganja seberat 180 ton.

Kini, 8 titik ladang ganja itu telah dimusnahkan aparat kepolisian dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh. Sementara itu, kedua tersangka Yusni dan Khairul Razikin telah ditahan. Sedangkan, dua tersangka DPO Fauzan dan Ramadhan masih terus diburu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)