Polri Ungkap 8 Titik Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemiliknya Buron

Pengungkapan ladang ganja di Aceh. Dok Polri.

Polri Ungkap 8 Titik Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemiliknya Buron

Siti Yona Hukmana • 24 June 2025 11:10

Jakarta: Polri menemukan delapan titik ladang ganja seluas 25 hektare di Nagan Raya, Aceh. Ladang ini terungkap hasil operasi tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh dan Meulaboh.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ladang ganja ini berawal pada akhir Mei 2025. Kala itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kasus ganja seberat 27 kg di Desa Sidodadi, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada 22 Mei 2025. 

Ada dua pelaku yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan. Keduanya akhirnya ditangkap di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu paket kecil ganja kering dan 1 unit handphone. Berdasarkan hasil interograsi tersangka Yusni, diketahui ganja kering 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan (DPO). 

Fauzan memerintahkan Yusni dan Muhammad Ramadhan (DPO) untuk mengantarkan ke Siantar, Sumatra Utara, dengan upah Rp300 ribu per kg.

"Dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka Khairul Razikin, yang selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim pada tanggal 17 juni 2025 di rumahnya di Desa Makmur, Kecamatan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh," ungkap Eko.
 

Baca juga: Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kemudian, tim mengembangkan dengan mencari keberadaan Muhammad Ramadhan di Dusun Mesjid IR IV, Desa
Mon. Geudong, Lhokseumawe, Aceh. Namun, tidak menemukan keberadaan pelaku.

Tim kemudian menyatroni sebuah rumah di Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya untuk mencari Fauzan. Namun, tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka Yusni menjelaskan terdapat ganja milik Fauzan alias Podan yang biasanya disimpan di gubuknya. Kemudian, tim menuju ke gubuk Fauzan di wilayah yang sama, dan menemukan ganja kering sekitar 8 kg.

"Selain itu, tersangka Yusni Hidayat juga menjelaskan kepada tim bahwa terdapat ladang ganja milik fauzan di daerah Beutong Ateuh Banggala, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh," ungkap Eko.

Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polres Nagan Raya, Bea Cukai Aceh, dan dibackup personel Batalyon C Pelopor Polda Aceh melakukan pencarian terhadap ladang ganja milik Fauzan. Kemudian, pada 20 Juni 2025, tim menemukan 5 titik lokasi ladang ganja yang diduga milik Fauzan.

Operasi pencarian ladang ganja dilanjutkan pada 20-22 Juni 2025, dan dari hasil operasi tersebut ditemukan kembali 3 titik lokasi lain ladang ganja. Yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan lebih kurang 25 haktare," ujar Brigjen Eko.
 
Baca juga: Polri Gandeng Swasta Hadirkan Platform Policetube


Ganja yang ditanam di 8 titik ladang diperkirakan berumur 4-6 bulan, dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter. Setelah dihitung, lebih kurang ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton.

Eko memerinci penanaman ganja di 5 titik ladang di Desa Blang Meurandeh. Di titik pertama seluas 2 hektare atau 70 ribu batang; titik kedua seluas 4 hektare atau 160 ribu batang; titik ketiga seluas 5 hektare atau 200 ribu batang; titik keempat seluas 2 hektare atau 70 ribu batang; dan titik kelima seluas 3 hektare atau 115 ribu batang.

Ladang ganja tersebut sebagian sudah dimusnahkan. Sedangkan, 10 hektare lagi rencana dimusnahkan pada Selasa, 27 Juni 2025 oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sementara itu, 3 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Kuta Teungoh, yakni pertama seluas 4 hektare atau 160 ribu batang; titik kedua seluas 2 hektare atau 70 ribu batang; dan titik ketiga seluas 3 hektare atau 115 ribu batang.

"Ladang ganja tersebut telah dimusnahkan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 oleh personil gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Aceh," beber Eko.
 
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Pengancaman Bom di Saudi Airlines bakal Diproses Hukum

Eko membeberkan peran tersangka Yusni dalam kasus ini selaku kurir dan Khairul Razikin sebagai pengemas ganja. Sementara itu, dua pelaku Muhammad Ramadhan dan Fauzan masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Modus operandi tersangka (DPO) menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk, selanjutnya dibawa oleh kurir untuk diserahkan kepada pemesannya," pungkas Brigjen Eko.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)