KPK Selisik Cara M Haniv Minta Gratifikasi untuk Fashion Show

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK Selisik Cara M Haniv Minta Gratifikasi untuk Fashion Show

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 08:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa PNS pada KPP PMA 6 Ditjen Pajak Shitta Amalia (SA) pada Selasa, 4 Maret 2025. Shitta diminta memberikan keterangan soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv.

“Saksi SA hadir, didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.

Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama, membuat acara fashion show. Feby memiliki bisnis pakaian pria merk FH Pour Home by Feby Haniv.
 

Baca: Pejabat Pajak M Haniv Minta Duit untuk Fashion Show Anaknya

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)