Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2025 15:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Kepala nonaktif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Topan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Topan bakal diadili bersama Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk ketiga orang itu.
"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ucap Budi.
| Baca Juga: KPK Siapkan Bekas Dakwaan Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra |
.jpeg)