Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaky-Bobby Maulana.
Arga Sumantri • 10 January 2025 17:03
Sukabumi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan Ayep Zaky-Bobby Maulana sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih periode 2025-2029. Keputusan ini dibacakan dalam pleno terbuka hasil Pilkada 2024, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kota Sukabui Imam Sutrisno dalam pleno membacakan keputusan terpilihnya pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana melalui berita acara Nomor: 11/PL.02.3-BA/3272/2025. Pasangan Ayep-Bobby yang didukung NasDem, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura memenangkan pilkada dengan perolehan 78.257 suara atau 44,90 persen.
"Hari ini (Kamis 9 Januari), kita menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih berdasarkan hasil resmi rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada 2024," kata Imam.
Sedangkan, pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan petahana, Achmad Fahmi-Dida Sembada memperoleh 50.942 suara. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami mendapat 45.103 suara.
Imam Sutrisno mengatakan pleno penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih merupakan babak akhir dari rangkaian tahapan Pilkada 2024. Sejauh ini, pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Sukabumi berjalan lancar, aman, damai, dan transparan.
Baca juga: Ansar-Nyanyang Ditetapkan jadi Gubenur-Wakil Gubernur Kepri Terpilih |