Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom/Fachri.
Rahmatul Fajri • 7 January 2025 14:14
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan melalukan kajian untuk menyusun rekayasa konstitusi. Hal itu dilakukan agar calon presiden (capres) tidak terlalu banyak menyusul dihapusnya ambang batas pencalonan pasangan calon (paslon) pemilihan presiden atau presidential threshold.
Dasco menjelaskan rekayasa konstitusi termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK( Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurut dia, DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum.
"Kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR," kata Dasco saat diktuip dari Media Indonesia, Selasa, 7 Januari 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, rekayasa konstitusi yang dimuat dalam payung hukum itu perlu dilakukan. Sehingga, pengusungan paslon tak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Baca juga:
Presidential Threshold Dihapus, Komisi II-Kemendagri Bakal Revisi UU Pemilu |