Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 14:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjalan dengan sistematis. Bahkan, tarifnya ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen).
“Oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya, berjenjang sampai dengan Dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.
Budi mengatakan, para tersangka sengaja tidak memproses dokumen izin kerja TKA kalau tidak memberikan uang. Bagi yang sudah memberi, komunikasi dilanjutkan melalui jalur tak resmi.
“Pemberitahuannya tidak secara online, tetapi, diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ucap Budi.
Meski begitu, KPK belum bisa memerinci tarif yang dikenakan oleh para tersangka kepada TKA. Informasi itu masih diulik penyidik pada tahap penyidikan.
Baca juga: Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Menghilang, KPK Koordinasi dengan Polisi |