Laporan kekayaan/Ilustrasi MI
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 14:35
Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan staf khusus menteri dan pimpinan lembaga menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Keputusan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom).
"Dari aturannya kita sudah membuat Perkom Nomor 3 Tahun 2024," kata Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK Herda Helmijaya di Bogor, Selasa, 18 November 2025.
Hendra mengatakan KPK menganggap stafsus menteri dan pimpinan lembaga merupakan posisi strategis dalam pengerjaan proyek. Apalagi, banyak kasus yang ditangani penegak hukum menjerat anak buah menteri dan kepala lembaga.
"Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan beresiko tinggi," ujar Hendra.
Gedung KPK/Ilustrasi MI