Stafsus Menteri dan Pimpinan Lembaga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Laporan kekayaan/Ilustrasi MI

Stafsus Menteri dan Pimpinan Lembaga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 14:35

Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan staf khusus menteri dan pimpinan lembaga menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Keputusan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom).

"Dari aturannya kita sudah membuat Perkom Nomor 3 Tahun 2024," kata Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK Herda Helmijaya di Bogor, Selasa, 18 November 2025.

Hendra mengatakan KPK menganggap stafsus menteri dan pimpinan lembaga merupakan posisi strategis dalam pengerjaan proyek. Apalagi, banyak kasus yang ditangani penegak hukum menjerat anak buah menteri dan kepala lembaga.

"Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan beresiko tinggi," ujar Hendra.
 


Karenanya, KPK menilai kewajiban penyerahan LHKPN untuk jabatan itu diperlukan demi mencegah korupsi. Keputusan ini diharap diikuti oleh semua menteri dan kepala lembaga tanpa bantahan.

Gedung KPK/Ilustrasi MI

"Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang beresiko tinggi dan strategis, yaitu harus laporkan ke KPK, dia harus mau diawasi," tutur Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)