Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 13:23
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait penyidik Rossa Purbo Bekti yang enggan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dewas KPK akan mengklarifikasi aduan.
"Kami tunggu laporan tersebut dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah banar laporan tersebut atau tidak," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
"Kita lihat hasil klarifikasi tersebut," ucap Gusrizal.
Sebelumnya, keputusan KPK tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril mengatakan kelompoknya mendapatkan informasi, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus rasuah ini.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusril.