Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 November 2025 23:35
Jakarta: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril mengatakan kelompoknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus yang diusut.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusri.
Dewas KPK diharapkan memberikan hukuman tegas kepada Rossa. Sebab, keterlibatan Bobby tidak diungkap penyidik, bahkan setelah diminta oleh majelis hakim.
.jpg)
Baca Juga:
Kasus Korupsi Iklan, KPK Dalami Harga Perkiraan Sendiri |