Belum Ada Tersangka di Korupsi Kuota Haji, Begini Alasan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Belum Ada Tersangka di Korupsi Kuota Haji, Begini Alasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2025 08:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi, dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK membeberkan alasannya.

"Ini kan penyidikannya masih terus berprogres. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lainnya masih terus dikumpulkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 22 November 2025.

Budi mengatakan, salah satu bukti yang dibutuhkan penyidik adalah jual beli kuota haji antarpenyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK). Terbilang, banyak perusahaan travel yang belum dinyatakan kompeten untuk menjadi PIHK, mencari jalan laun untuk membawa jamaah haji dengan meminjam bendera perusahaan lain.

"Karena memang kita selain mendalami bagaimana praktik-praktik yang dilakukan PIHK dalam jual beli kuota," ujar Budi.

Sejalan dengan pencarian bukti, KPK juga menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berkas itu penting untuk pembuktian dalam persidangan perkara ini.
 


"Sehingga nanti ini paralel, pemberkasan penyidikan juga masih terus dilengkapi, sekaligus kawan-kawan BPK ini juga sedang berjalan proses hitung dari kerugian negaranya. Sehingga nanti bisa saling melengkapi," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)