Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2025 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi, dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK membeberkan alasannya.
"Ini kan penyidikannya masih terus berprogres. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lainnya masih terus dikumpulkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 22 November 2025.
Budi mengatakan, salah satu bukti yang dibutuhkan penyidik adalah jual beli kuota haji antarpenyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK). Terbilang, banyak perusahaan travel yang belum dinyatakan kompeten untuk menjadi PIHK, mencari jalan laun untuk membawa jamaah haji dengan meminjam bendera perusahaan lain.
"Karena memang kita selain mendalami bagaimana praktik-praktik yang dilakukan PIHK dalam jual beli kuota," ujar Budi.
Sejalan dengan pencarian bukti, KPK juga menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berkas itu penting untuk pembuktian dalam persidangan perkara ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra