Efek Korupsi Haji, KPK: Lahir Didaftarkan Baru Ibadah Pas Tua

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Efek Korupsi Haji, KPK: Lahir Didaftarkan Baru Ibadah Pas Tua

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 22:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Indonesia, berpengaruh kepada lamanya antrean ibadah. Bahkan, jika calon jamaah mendaftar saat dilahirkan ke dunia, baru bisa beribadah haji saat tua.

"Misalnya kita baru lahir langsung didaftarkan oleh orang tua kita insyallah kita umur 40 tahun baru berangkat haji. Itu kalau kita lahir langsung didaftarkan. Kita masih tunggu 40 tahun lagi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Budi menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempersingkat antrean haji. Namun, niat baik itu malah dimanfaatkan sejumlah orang untuk korupsi demi keuntungan pribadi.

"Tambahan 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi yang tujuan awalnya adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler. Kalau kita ketahui kan antreannya bahkan ada yang sampai 30-40 tahun," ucap Budi.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sandingkan Fasilitas Jamaah di Arab dengan Harga

Menurut Budi, korupsi kuota haji ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi, kata dia, kepada calon jamaah yang harusnya berangkat tahun lalu, namun, batal karena jatahnya dijual ke orang lain.

"Artinya Rp20.000 ini kan seharusnya digunakan untuk ibadah haji reguler. Namun kemudian dilakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal menurut aturan pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk reguler 8 persen untuk khusus," ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Ilustrasi jemaah haji. Foto: MCH.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)