Sakit, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto

Sidang kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Sakit, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:59

Jakarta: Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengkir saat diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam persidangan itu.

"Yang satu (Agustiani Tio) belum konfirmasi kehadiran," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agustiani Tio mengaku sakit, sehingga harus berhalangan hadir. Masih ada dua saksi yang dihadirkan jaksa yakni eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Wahyu Setiawan.

"Sampai dengan saat ini, yang terkonfirmasi hadir itu dua orang," ucap jaksa.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca juga: Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman di Sidang Hasto

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)