Sidang kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:59
Jakarta: Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengkir saat diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
"Yang satu (Agustiani Tio) belum konfirmasi kehadiran," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agustiani Tio mengaku sakit, sehingga harus berhalangan hadir. Masih ada dua saksi yang dihadirkan jaksa yakni eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Wahyu Setiawan.
"Sampai dengan saat ini, yang terkonfirmasi hadir itu dua orang," ucap jaksa.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman di Sidang Hasto |