Ilustrasi. Foto: Medcom
Yurike • 10 April 2025 10:23
Jakarta: Eka Chandra Wijaya, 29, tersangka kekerasan terhadap anak di Penjaringan, ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka terbukti menganiaya dua balita yang merupakan anak pacarnya, Grace Octaviani Hartono, 31.
Chandra ditangkap polisi di sekitar kosannya di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diamankan di tempat tersangka menyiksa korban, yaitu M, 3 tahun dan E, 2 tahun.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, tersangka dijerat pasal terkait kekerasan anak dan penganiayaan. "Pasal yang ditetapkan yaitu pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 KUHP, ancamannya (di atas) 5 tahun," kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 10 April 2025.
Gerhard mengatakan pelaku beberapa kali menganiaya korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka merupakan sosok yang temperamental dan kerap melakukan penganiayaan karena masalah sepele.
"Orangtua korban dalam hal ini ibu korban juga dapat kekerasan, dan anak-anak sama-sama mengalami kekerasan, yang belakangan ini si anak ini," ungkap dia.
Baca juga:
Sadis! Dua Balita Dianiaya Pacar Ibu Gegara Ngompol |