KPK Bidik Aset Tersangka Korupsi LPEI

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bidik Aset Tersangka Korupsi LPEI

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 07:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas ekspor kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak dua saksi dimintai keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Saksi hadir, penyidik mendalami aset-aset tanah milik para tersangka di Klaten dan Solo,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Budi mengatakan, dua saksi itu yang diperiksa yaitu EP dan WNS. KPK enggan memerinci aset yang dibidik, namun, penyidik juga mencari harta yang disembunyikan.

“KPK berkomitmen pada setiap perkara untuk fokus mencari aset-aset para tersangka, baik yang diatasnamakan dirinya ataupun atas nama orang lain,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Minta 2 Eks Direktur LPEI Jelaskan Persetujuan Pembiayaan Kredit ke Perusahaan


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)