Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 07:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan pembiayaan kredit kepada PT SMJL dan PT MAS yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua eks direktur di LPEI beberapa waktu lalu.
“(Sebanyak) dua saksi didalami terkait proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego dan eks Direktur Pelaksana I pada LPEI Dwi Wahyudi. Keterangan mereka dicatat dalam pemberkasan kasus dugaan rasuah pada pemberian fasilitas kredit di LPEI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Duga Jual Beli Fiktif Dijadikan Dasar Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI |