KPK Minta 2 Eks Direktur LPEI Jelaskan Persetujuan Pembiayaan Kredit ke Perusahaan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Minta 2 Eks Direktur LPEI Jelaskan Persetujuan Pembiayaan Kredit ke Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan pembiayaan kredit kepada PT SMJL dan PT MAS yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua eks direktur di LPEI beberapa waktu lalu.

“(Sebanyak) dua saksi didalami terkait proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Kedua saksi yang diperiksa, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego dan eks Direktur Pelaksana I pada LPEI Dwi Wahyudi. Keterangan mereka dicatat dalam pemberkasan kasus dugaan rasuah pada pemberian fasilitas kredit di LPEI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Duga Jual Beli Fiktif Dijadikan Dasar Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada 11 debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI. Mereka diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)