KPK Duga Jual Beli Fiktif Dijadikan Dasar Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Duga Jual Beli Fiktif Dijadikan Dasar Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 08:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli fiktif dalam kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Supriyanto (S) pada Kamis, 15 Mei 2025.

“Saksi S, penyidik mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying (dasar) pemberian fasilitas kredit,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi enggan memerinci barang yang dijadikan objek jual beli fiktif. KPK juga mendalami legal review terkait kasus ini dengan memeriksa mantan pegawai LPEI Sunu Widi Purwoko (SWP), kemarin.

“Saksi didalami terkait legal review yang pernah diberikan dan respon yang diberikan pihak manajemen,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Eks Direktur Eksekutif LPEI Diduga Beri Perpanjang Kredit ke Perusahaan Tak Layak


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)