Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli fiktif dalam kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Supriyanto (S) pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saksi S, penyidik mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying (dasar) pemberian fasilitas kredit,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.
Budi enggan memerinci barang yang dijadikan objek jual beli fiktif. KPK juga mendalami legal review terkait kasus ini dengan memeriksa mantan pegawai LPEI Sunu Widi Purwoko (SWP), kemarin.
“Saksi didalami terkait legal review yang pernah diberikan dan respon yang diberikan pihak manajemen,” ucap Budi.
Baca juga:
Eks Direktur Eksekutif LPEI Diduga Beri Perpanjang Kredit ke Perusahaan Tak Layak |