Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 08:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perusahaan tak layak, namun, mendapatkan perpanjangan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR) pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saksi saudara SR, penyidik mendalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.
Budi mengatakan, fasilitas kredit tambahan kepada perusahaan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut. Namun, dia enggan memerini nama kantor yang diulik penyidik.
KPK juga memeriksa mantan pegawai LPEI Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), kemarin. Dia diminta memberikan keterangan soal penambahan fasilitas kredit dari LPEI kepada perusahaan yang tidak sehat.
Baca juga:
KPK Endus Modus Side Streaming dalam Kasus Korupsi di LPEI |