Polresta Banyumas Tangkap 10 Tersangka Kriminal, Dua Anggota Grib Jaya

Polresta Banyumas menggelar konferensi pers empat kasus kriminal dan menangkap sepuluh tersangka. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polresta Banyumas Tangkap 10 Tersangka Kriminal, Dua Anggota Grib Jaya

Media Indonesia • 27 May 2025 13:33

Banyumas: Polresta Banyumas membongkar empat kasus kriminal, menangkap sepuluh tersangka, dan mengamankan 32 barang bukti selama dua pekan Operasi Aman Candi 2025. Dari 10 tersangka, dua orang pelaku disebut sebagai anggota Grib Jaya. Operasi menyasar berbagai tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan operasi ini menjadi upaya strategis untuk menindak para pelaku kejahatan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama 15 hari ini, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total sepuluh tersangka, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan," kata Ari di Polresta Banyumas, Selasa, 27 Mei 2025.
 

Baca: Pemprov Jakarta Siap Fasilitasi Pembinaan Pelaku Premanisme
 
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana perampasan sebuah truk oleh lima tersangka yakni KRT, 40, FH, 39, MAR, 32, OE, 38, dan IP, 38. 

Kelima tersangka ini diringkus pada Senin (19/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diduga memaksa sopir truk untuk menyerahkan kendaraan beserta muatannya, yang kemudian dibawa kabur hingga ditemukan di Gresik, Jawa Timur.

Kasus kedua merupakan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya, berinisial TRW, 63 dan RDO, 44, warga Kecamatan Patikraja. 

Mereka ditangkap pada Rabu (21/5) atas laporan masyarakat terkait sengketa tanah. Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Cilongok pada Jumat (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua tersangka, AP, 18 dan MIM, 17, warga setempat, ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan. 

Mereka diduga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas tas berisi uang dan barang berharga. Polisi menyita satu unit ponsel, jaket, tas, dan korek berbentuk pistol sebagai barang bukti.

Sementara kasus keempat melibatkan pasangan suami istri, YR, 25 dan R, 26, yang melakukan pemerasan terhadap korban di tempat sepi. Polisi mengamankan sebilah pisau, kertas, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Kapolresta menegaskan bahwa operasi ini tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga langkah-langkah pencegahan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Operasi Aman Candi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di Banyumas," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)