Ketua Kelompok Tani di Cianjur Jadi Tersangka Gegara Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Ketua Poktan Cikawung III, US, jadi tersangka karena menjual traktor bantuan dari Kementerian Pertanian. (MI/BB)

Ketua Kelompok Tani di Cianjur Jadi Tersangka Gegara Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Media Indonesia • 26 August 2025 23:20

Cianjur: Ketua Kelompok Tani Cikawung III berinisial US di Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. US diduga menjual satu unit traktor yang merupakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.

Berdasarkan informasi, bantuan traktor roda empat itu diperoleh pada tahun anggaran 2020 melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian. Setelah melalui berbagai proses dan tahapan, bantuan traktor roda empat diserahkan kepada poktan pada 1 September 2020.

Namun, pada Oktober 2021, UPTD Pelayanan Pertanian Kecamatan Cidaun mendapat informasi traktor di Poktan Cikawung III raib. Pihak UPTD pun melakukan klarifikasi kepada US selaku Ketua Poktan Cikawung III.

"Tersangka US mengakui bahwa traktor bantuan itu telah dijualnya pada November 2020 kepada seseorang bernama H alias sebesar Rp120 juta," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto  kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca: 

2 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Medan, 10 Kg Sabu Disita


Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh keterangan, pembayaran penjualan traktor dilakukan dua kali. 

Pertama secara tunai senilai Rp22 juta. Kemudian, pada hari yang sama pembayaran dilakukan melalui transfer bank sebesar Rp98 juta. 

"Uang sebesar itu digunakan ongkos angkut traktor sebesar Rp3,2 juta, bayar utang setoran sebesar Rp18 juta, dan sisanya sebesar Rp98 juta digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Tono.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp275 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan nilai kerugian. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (MI/BB)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)