Diperiksa KPK, Kepala BPKH Diminta Jelaskan Pertemuan dengan Antonius dan Ekiawan

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Diperiksa KPK, Kepala BPKH Diminta Jelaskan Pertemuan dengan Antonius dan Ekiawan

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 08:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan hasil pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Fadlul dimintai keterangan soal dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Hadir, materinya pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka ANSK (Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih) dan Ekiawan (eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban Fadlul kepada penyidik. Isi pertemuan Fadlul dan Antonius dirahasiakan.

“(Isinya pertemuan tidak bisa dijelaskan) sudah masuk materi,” ucap Tessa.
 

Baca: Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)