?Operasi patuh candi yang dilaksanakan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 28 July 2025 15:22
Demak : Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, telah menyelesaikan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas tersebut, tercatat sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu'man Murod, menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan berbagai metode. Antara lain tilang elektronik (ETLE) sebanyak 23 kasus, tilang manual 1.080 kasus, dan teguran kepada 607 pengendara.
“Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus dengan 705 kasus, disusul oleh pengendara di bawah umur 132 kasus, penggunaan helm non-SNI 99 kasus, Nopol tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan knalpot tidak standar sebanyak 35 kasus,” jelas Said, Senin, 28 Juli 2025.
Baca:
4.107 Pengendara Ditegur Selama Operasi Patuh Semeru 2025 |