Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: MI/Insi.
Insi Nantika Jelita • 19 August 2025 18:46
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72.145 rekening telah diblokir dengan dana beku sebesar Rp349,3 miliar, serta 359.733 rekening terlapor.
"Baru 10 bulan sejak IASC berdiri, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp4,6 triliun. Angka ini sangat besar," ucap Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Aktivitas scam ini melibatkan infrastruktur komunikasi yang masif. Tercatat ada 2.422 nomor telepon yang teridentifikasi terkait aktivitas keuangan ilegal, serta 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban scam dan telah diblokir.
Jika dilihat dari tren kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan II 2025, nilainya terus meningkat signifikan. Dari Rp 4,4 triliun pada 2017 angka ini melonjak hingga mencapai Rp12,13 triliun pada 2025.
Setiap hari, lanjut Kiki, rata-rata terdapat 700–800 laporan masuk, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Singapura (140), Hong Kong (124), dan Malaysia (130). Modus penipuan pun semakin beragam, dengan dana korban dialihkan melalui berbagai format, mulai dari rekening bank, virtual account, e-commerce, e-wallet, hingga aset kripto.
IASC selama ini menampung laporan dari masyarakat yang sudah menjadi nasabah lembaga keuangan resmi berizin, namun tetap tertipu oleh modus penipuan, seperti love scam, tawaran pekerjaan palsu, maupun transfer keliru. "Nasabah bank resmi yang berizin OJK pun bisa jadi korban scam," imbuh dia.
Selain itu, lanjut Kiki, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk OJK telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal. Hingga kini, terdapat 11.137 pengaduan, dengan rincian 8.929 terkait pinjol ilegal dan 2.208 terkait investasi ilegal.
"Kami sudah menutup lebih dari 1.800 entitas ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, mulai dari pinjol hingga penawaran investasi ilegal," tegas Kiki.
Baca juga: Pelaku Penipuan Bakal Diblokir Total dari Akses ke Lembaga Keuangan |