Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 20:27
Jakarta: Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Doni menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya memang kan masih ditangani Polres Jakarta Selatan atas nama terduga, kemudian memang sudah ditetapkan tersangka atas (Pasal) 378," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada Metrotvnews.com, Rabu, 17 September 2025.
Murodih menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara. Bila berkas perkara lengkap, maka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses sidang.
"Nanti kan koordinasi ke jaksa dulu, kalau sudah lengkap nanti koordinasi ke sana," ujar Murodih.
Penetapan tersangka dilakukan berbekal laporan polisi yang dilayangkan aktivis sosial dan lingkungan serta publik figur Melanie Subono ke Polda Metro Jaya, dengan nomor: LP/743/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 7 Februari 2018, atas kasus kematian anjingnya. Namun, laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2018.
Informasi penetapan tersangka juga disampaikan kuasa hukum Melanie, Alghiffari. Ia menyampaikan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Doni belum menjadi tersangka.
"Kami ingin sampaikan bahwa Doni Herdaru betul telah menjadi tersangka berdasarkan SPDP yang dikeluarkan oleh Polres Jaksel," kata Alghiffari Aqsa kepada
Metrotvnews.com.
Alghiffari menyebut Doni menjadi tersangka terkait dugaan sejumlah tindak pidana. Seperti penipuan melalui media elektronik; dan/atau penggelapan; dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang terjadi pada 25 Januari 2018 di Mesin ATM BCA Pondok Indah Mall II, Kebayoan Lama, Jakarta Selatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Kasus ini memang bermula dari kasus kematian anjing Melanie Subono dan berkembang," ungkap Alghiffari.
Kabar mengenai penetapan tersangka Doni mulanya disampaikan Melanie melalui akun Instagram pribadinya @melaniesubono. Melanie menjelaskan bahwa kematian anjingnya terjadi pada tahun 2017 lalu. Peristiwa bermula ketika dirinya menitipkan anjingnya ke ADI karena hendak bepergian keluar kota.
Tak berselang lama setelah dititipkan, Melanie mendapat kabar anjingnya mati. Melanie sempat menanyakan penyebab kematian anjingnya, tapi tak pernah mendapat penjelasan yang memuaskan. Akhirnya, ia memutuskan melaporkan kasus itu ke polisi.
Selama 8 tahun berjuang mengawal kasus itu, Melanie lega. Sebab, akhirnya Doni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada tanggal 11 Juni 2025, setelah proses panjang, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doni Herdaru Tona sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, penggelapan, tindak pidana pencucian uang," kata Melani dalam unggahannya.