Beras premium tak sesuai mutu dan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Mohamad Farhan Zhuhri • 4 August 2025 14:56
Jakarta: Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk menarik pasokan beras di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya yang terbukti dioplos dengan beras medium. Hal tersebut buntut ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) Food Station Karyawan Gunarso sebagai tersangka kasus kasus peredaran beras tak sesuai standar mutu dan takaran.
"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," kata Pramono di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Pramono juga menjelaskan saat bawahannya ditetapkan tersangka, karyawan langsung memberikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Pramono. Selain Dirut, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly yang juga ditetapkan tersangka serta mengundurkan diri.
Tunjuk Direktur Keuangan jadi Plt Dirut
Pramono menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah sepakat untuk menunjuk Direktur Keuangan Food Station sebagai Plt Dirut. Ia berharap penunjukan itu dapat membuat layanan Food Station tetap berjalan optimal.
"Saya sudah menyepakati, menyetujui, dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," ujar Pramono.
Sebanyak tiga pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Pramono menegaskan Pemprov Jakarta menyerahkan semua proses hukum peredaran beras oplosan kepada aparat kepolisian hingga diusut secara tuntas.
"Hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," jelas Pramono.
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu atau
beras oplosan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso.
Dua tersangka lainnya yakni RL selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium uji mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli pidana.Restoran terbaik di dekat sini
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Polisi juga menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri atas 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek, diproduksi oleh PT Food Station, 5,53 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kilogram, juga diproduksi oleh PT Food Station.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).