Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang di Ciledug

Foto dokumentasi Polsek Ciledug: Pelaku yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang.

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang di Ciledug

Hendrik Simorangkir • 16 May 2025 10:48

Tangerang: AHZ, 38, salah satu preman yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) diringkus lantaran memeras penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku memalak dengan alasan sebagai uang pembinaan.

"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby, Jumat, 16 Mei 2025.

Dalby menuturkan, pelaku melancarkan aksinya ditemani seorang temannya berinisial DJ, yang kini buron. Pelaku kembali ke lapak korban untuk menagih sisa uang tersebut, dengan menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp300 ribu.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," katanya.
 

Baca: Tim Gabungan Turunkan Paksa Atribut Ormas yang Dipasang Melanggar Aturan

Dalby menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan, lanjutnya, modus uang pembinaan itu mencapai Rp700 ribu per-pedagang.

"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," jelasnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Saat ini pelaku DJ masih dilakukan pengejaran. Pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)