Rekam Jejak jadi Alasan Koalisi Masyarakat Tolak Soeharto jadi Pahlawan

Lukisan Soeharto. Foto: MI/Susanto

Rekam Jejak jadi Alasan Koalisi Masyarakat Tolak Soeharto jadi Pahlawan

Mohamad Farhan Zhuhri • 15 May 2025 17:41

Jakarta: Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Penolakan berdasarkan sejumlah rekam jejak Presiden kedua Indonesia tersebut.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah alasan keberatan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

Pertama, Soeharto memiliki rekam jejak buruk mengenai berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Menurut dia, sembilan kasus pelanggaran HAM berat terjadi selama 1965-1998.

"Itu juga sudah kami sampaikan bahwa Soeharto tidak layak menjadi seorang pahlawan," ujar Jane dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 15 Mei 2025.

Soeharto juga dinilai terlibat kasus korupsi. Proses hukum dugaan korupsi tersebut sudah sempat disidang meski ditunda karena sakit dan kini telah meninggal dunia.

"Tapi itu semua tidak pernah melupakan bahwa Soeharto punya rekam jejak dalam konteks tindak pidana korupsi," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kemensos Didemo, Tuntut Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Buat Soeharto Dibatalkan


Bahkan, dunia internasional telah mengakui Soeharto sebagai salah satu presiden terkorup di dunia. Soeharto adalah pemimpin terkorup abad ke-20 menurut badan PBB dari UNODC maupun Bank Dunia. 

Jane juga menyoroti terkait kebijakan diskriminatif Soeharto yang merepresi tubuh perempuan, mencederai kebebasan pers hingga buruh, dan lainnya. 

Ia berharap Kemensos tidak hanya melihat pertimbangan positif saja dalam mengangkat pahlawan nasional. Rekam jejak buruk atas apa yang dilakukan seorang tokoh juga harus dilihat. 

Berbagai alasan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Namun, belum ada respons dari pihak Kementerian Sosial terhadap aspirasi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)