Jaksa KPK Siapkan 35 Saksi dalam Sidang Dugaan Suap Hibah Pokir DPRD Jatim

Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa perkara dugaan suap pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Faiz

Jaksa KPK Siapkan 35 Saksi dalam Sidang Dugaan Suap Hibah Pokir DPRD Jatim

Whisnu Mardiansyah • 15 October 2026 21:09

Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 28 hingga 35 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur senilai Rp22,27 miliar.

"Saksi disiapkan antara 28 hingga 35 terdiri dari 5 klaster, klaster Setdaprov, OPD, penerima uang, pemberi uang dan yayasan atau Pokmas, dan satu saksi ahli," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, seperti dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Handoko menjelaskan, para saksi tersebut dikelompokkan dalam lima klaster, yakni lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak penerima uang, pihak pemberi uang, serta yayasan atau kelompok masyarakat (pokmas).

Selain saksi fakta, jaksa juga akan menghadirkan seorang saksi ahli untuk mendukung pembuktian perkara. Jumlah saksi yang dipersiapkan masih berpotensi berubah mengikuti perkembangan persidangan dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
 


Puluhan saksi tersebut akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus Ali.

Keempatnya didakwa memberikan suap terkait pengalokasian dana hibah pokir kepada Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Anwar juga berstatus tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya berencana menghadirkan sekitar 20 saksi yang meringankan posisi kliennya dalam persidangan.


Penahanan empat tersangka kasus dana hibah Jatim/Metro TV/Candra


Dugaan Suap Mencapai Rp22,27 Miliar

Dalam sidang perdana, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.

Berdasarkan dakwaan jaksa, total dugaan suap dari keempat terdakwa mencapai Rp22,27 miliar. Rinciannya, Achmad Yahya M diduga memberikan Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, dan Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar.

Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan praktik ijon, yakni pemberian uang di muka untuk memperoleh alokasi kegiatan atau proyek yang bersumber dari dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan alokasi dana hibah untuk membiayai kegiatan yang mereka usulkan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan jaksa, imbalan atau fee dalam praktik pengalokasian dana hibah tersebut diduga mencapai sekitar 20 persen dari nilai proyek.

(Whisnu M)