DPR Bahas DIM RUU Perampasan Aset November 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

DPR Bahas DIM RUU Perampasan Aset November 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2026 16:05

Jakarta: DPR membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada masa sidang selanjutnya atau November 2026. Rapat Paripurna telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR untuk selanjutnya pembahasan substansi.

"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dia menjelaskan proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas dua tahapan pokok. Yakni, penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik. Penyusunan dilakukan melalui 62 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Dari semua pembicaraan maupun bahan tersebut, Komisi III DPR mendapat gambaran sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Bakal beleid tersebut juga diminta tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik atau alat aparat penegak hukum melakukan pemerasan.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," kata Habiburokhman.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa


Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR. Persetujuan diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, rancangan regulasi itu selanjutnya dibahas Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah. Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)