Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam konferensi pers Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Foto: Antara.
Puan Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember
Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 14:11
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Lembaga legislatif pusat tersebut menargetkan pengesahan bakal beleid tersebut dilakukan paling lambat pada pertengahan Desember 2026.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Puan menjelaskan pembahasan dan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa persidangan berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Baca Juga :
RUU Perampasan Aset jadi Usul Inisiatif DPR
"Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik.
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ungkap Habiburokhman.
.jpeg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Metro TV.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memaksimalkan pembahasan mengenai mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana.
Selain itu, pengawasan terhadap penerapan undang-undang tersebut nantinya akan menjadi perhatian. Sehingga, bakal beleid tersebut tidak disalahgunakan.
Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR setelah perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" kata Puan dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.