MK Kaji Permohonan Uji Materiil Pasal 140 KUHPerdata yang Diajukan Warga Jepang

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto- dok. MK

MK Kaji Permohonan Uji Materiil Pasal 140 KUHPerdata yang Diajukan Warga Jepang

Siti Yona Hukmana • 29 September 2026 21:15

Jakarta: Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang mengajukan permohonan uji materiil ketentuan Pasal 140 KUHPerdata di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan terdaftar dengan No. 334/PUU-XXIV/2026. 

Pasal 140 KUHPerdata dipersoalkan karena membatasi ruang lingkup perjanjian nikah, sehingga kerap terjadi kehilangan hak mewarisi pihak yang hidup lebih lama. Permohonan ini tengah dikaji Majelis Hakim MK.

"Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan membahas permohonan ini untuk menentukan kelanjutannya," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangan yang dilihat di situs MK, Selasa, 29 September 2026.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin, 28 September 2026.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Fatiatulo Lazira selaku kuasa Hukum Hisako menerangkan, akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata, Hisako kehilangan hak waris almarhum suaminya.

"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp. 60-an miliar di luar negeri," ujar Fati.

Ilustrasi sidang MK. Foto: Metrotvnews.com/Duta.

Fati melanjutkan terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo yang digunakan oleh pihak lain dan terindikasi digunakan untuk memanipulasi transaksi keuangan. Ia menambahkan, berdasarkan informasi kliennya, almarhum Rachmat Hartojo pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai. 

Emas itu diserahkan almarhum kepada ibunya. Uang pembelian emas itu terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya salah satunya adalah Rachmat Hartojo.

"Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhumah Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya PT MP, PT BB, dan PT MPP", ujar Fati. 

Fati menceritakan kasus ini bermula ketika suami Hisako meninggal dunia pada Oktober 2022. Tak berselang lama sepeninggal suaminya, ibu dan ayah mertua menggugat dirinya dan anak-anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Irosnisnya, anak kandungnya juga menggugat dirinya. Atas gugatan anak kandungnya itu, Hisako kehilangan hak waris. Tak hanya itu, Hisako dibayang-bayangi pidana usai anaknya membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

(Siti Yona Hukmana)